Kronologi Pengacara Lucas Bantu Eddy Sindoro Jadi Buronan KPK

Rabu, 07 November 2018 | 13:27 WIB
Kronologi Pengacara Lucas Bantu Eddy Sindoro Jadi Buronan KPK
Pengacara Lucas jalani sidang perdana sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Lucas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan jika terdakwa Lucas bersama Dina Soraya diduga turut membantu pelarian Eddy Sindoro keluar negeri tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau ‎menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata JPU KPK Abdul Basir dalam pembacaan dakwaan.

Perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencegah keluar negeri terhadap Eddy Sindoro setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016. Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri.

Baca Juga: Arjun Kapoor Mesra dengan Janda Adik Salman Khan

Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK. Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.

Lucas dibantu seorang bernama Chua Chwee Chy alias Jimmy membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro. Agar Eddy dapat terbang dari Bangkok, Thailand menuju Malaysia. Namun, pihak otoritas Malaysia mengetahui bahwa Eddy menggunakan paspor palsu. Sehingga ditangkap oleh petugas Imigrasi Malaysia.

Eddy yang sempat diproses hukum di Malaysia, Terdakwa Lucas mencoba menghubungi anak Eddy, bernama Michael Sindoro dan Jimmy untuk mengetahui perkembangan proses hukum Eddy di Malaysia.

"Terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia," ucap Abdul

Dari pihak otoritas Malaysia, rencana akan memulangkan Eddy ke Indonesia karena telah terbukti memakai paspor palsu. Mengetahui hal tersebut, Lucas mengatur agar Eddy kembali ke luar Indonesia setelah dipulangkan ke Indonesia. Dengan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.

Baca Juga: Grand Final Liga Ayo 2018 Diselenggarakan Bulan Depan

Lucas pun menghubungi Dina Soraya dalam mengatur rencana pelarian Eddy Sindoro. Dina pun diperintahlan Lucas agar mengurus sejumlah dokumen di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, agar Eddy setelah turun di bandara Soetta, dapat langsung diberangkatkan ke Bangkok, Thailand. Saat itu, Dina Soraya memberikan uang kepada petugas bandara Soetta bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo sebesar Rp250 juta, untuk memuluskan keberangkatan Eddy kembali ke luar Indonesia.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.

Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara yakni, Malaysia, Thailand dan Myanmar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI