Suap Meikarta, KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bekasi Neneng

Rabu, 07 November 2018 | 13:17 WIB
Suap Meikarta, KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bekasi Neneng
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yassin. Itu dilakukan untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK pada hari Rabu memeriksa Neneng Hassanah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J).

"Terhadap Neneng Hassanah Yasin, tadi diambil contoh suara untuk keperluan pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

"Sebelumnya, KPK telah mendapatkan bukti komunikasi sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek Meikarta ini," ucap Febri.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi di Suap Meikarta

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Berikutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, dan lahan makam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI