Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk memboikot televisi swasta Metro TV.
Perusahaan televisi yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu dianggap kerap merugikan Capres dan Cawapres nomor urut 02 itu menjelang Pilpres 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Widodo atau JokowiMa'ruf Amin, Johnny G Plate mengaku heran dengan langkah tim Prabowo-Sandiaga yang memboikot Metro TV.
Ia pun menyarankan agar tim Prabowo-Sandiaga terlebih dulu membaca peraturan KPU dan Undang-undang Pemilu dengan teliti.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions dan Siaran Langsung Nanti Malam
"Apa yang mau diboikot? Lucu-lucuan saja. Sebaiknya terlebih dahulu membaca UU pemilu dan PKPU dengan cermat," ujar Johnny kepada Suara.com, Selasa (6/11/2018) malam.
Berdasarkan UU Pemilu dan PKPU, aturan kampanye di televisi bisa dilakukan di bulan terakhir masa kampanye. Karena itu, pihaknya tidak diperbolehkan mengkampanyekan pasangan Jokowi-Ma'ruf di media televisi manapun termasuk Metro TV.
"Kampanye televisi sudah diatur dengan sangat rigit dan hanya berlangsung 21 hari saja di bulan terakhir masa kampanye. Saat ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye di media TV termasuk Metro TV," ucap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.
Menurut Johnny, siaran berita ataupun talkshow yang terkait dengan politik di stasiun televisi, merupakan program masing-masing stasiun televisi.
"Tidak ikut pun tidak masalah tergantung kalkulasi branding politik masing-masing. Bagi stasiun TV tentu membutuhkan narasumber yang berkualitas dan ada sangat banyak nara sumber politik yang berkualitas. So, yang butuh media TV siapa? ah lucu-lucan saja," tandasnya.
Baca Juga: Anies Bantah Pencopotan Dirut Transjakarta karena Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Ketua Umum BPN pasangan Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso memutuskan untuk mengambil wewenang dalam pemboikotan televisi swasta Metro TV. Bahkan Djoko mengaku siap bertanggung jawab atas keputusan itu.