Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan aturan hukum terkait semakin maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Pasalnya, polemik LGBT hingga kini terus menjadi bola salju tanpa ada ketetapan hukum yang melarangnya.
Hidayat memahami bahwa Indonesia merupakan negara Bhinneka Tunggal Ika, diwarnai dengan keberagaman segala jenis suku, ras, agama dan lainnya.
Namun, hal tersebut kemudian tidak bisa menjadi patokan praktik LGBT di Indonesia kemudian dilenggangkan.
“Kalau kita merujuk kepada Pancasila, kan sudah amat sangat jelas, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Apa ada Tuhan yang kemudian, dalam tanda kutip, melegitimasi adanya penyimpangan LGBT? Kan tidak,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11/2018).
Polemik LGBT sempat mencuat saat petinggi perusahaan Gojek yang menyatakan bahwa Gojek memiliki puluhan karyawan LGBT. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Gojek sangat menghargai keberagaman di Indonesia.
Merespon hal tersebut, Hidayat menyampaikan bahwa tidak ada hukum yang kemudian seolah memberikan ruang bagi dukungan LGBT sebagai bentuk menghargai keberagaman.
“Tentang LGBT itu pembenaran secara hukum dan konstitusinya apa?” tanya Hidayat.
Karena adanya polemik tersebut, Hidayat pun sempat mengeluhkan bahwa hingga kini belum ada penetapan hukum yang mengatur soal LGBT di Indonesia. Terkait dengan aturan LGBT, kata Hidayat masih menjadi bola pingpong oleh pihak-pihak pengatur hukum itu sendiri.
“MK lempar badan ke DPR. DPR sampai hari ini belum selesai membuat aturan hukumnya itu. Namun, dalam tanda kutip, belum adanya aturan hukum, secara definitif, bukan berarti Indonesia ada kekosongan hukum,” ujarnya.