Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih kembali mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Eni yang merupakan tersangka suap proyek PLTU Riau -1, sebelumnya juga telah mengembalikan sejumlah uang suap ke KPK secara bertahap sebesar Rp 2,25 miliar.
"ES (Eni Saragih) telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar, yang disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Febri menjelaskan, uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan. Selain itu, penyidik masih mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan Eni Saragih.
"KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," ujar Febri.
Baca Juga: The Minions Lolos, Hasil Wakil Indonesia Fase I Fuzhou China Open
Secara keseluruhan uang suap PLTU Riau-1 yang telah dikembalikan mencapai Rp 4,26 miliar. Adapun uang meliputi pengembalian dari tersangka Eni yakni Rp 3,35 miliar dan pengembalian dari Munaslub Golkar 2017 sebesar Rp 712 juta.
"Nanti kalau sudah diputus pengadilan dirampas untuk negara barulah bisa dimasukan ke kas negara," tutup Febri
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.