Wapres JK: Kasihan Taufik Kurniawan

Selasa, 06 November 2018 | 19:20 WIB
Wapres JK: Kasihan Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jusuf Kalla kasihan dengan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang ditahan KPK karena jadi tersangka korupsi. JK menilai Taufik Kurniawan orang baik.

JK mengatakan saat ini upaya PAN pasca ditetapkan jadi tersangka, sudah baik. PAN tengah mencari pengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR.

"Oleh PAN sudah mau diganti, baik itu. Tidak mungkin dia aktif sebagai (wakil) ketua (DPR) tapi masih dalam tahanan; kasihan juga, orang baik," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Posisi Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR Diganti Akhir November

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Taufik Kurniawan menerima hadiah sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai "fee" lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan merupakan anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah VII yang terdiri atas daerah Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga. Dua kepala daerah kabupaten tersebut, yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Yahya Fuad menyanggupi "fee" lima persen tersebut dan kemudian meminta "fee" tujuh persen pada rekanan di Kebumen. Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. (Antara)

Baca Juga: Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Mundur dari BPN Prabowo - Sandiaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI