Suara.com - Dua lelaki berinisial D (35) dan AY (35) nekat membobol brangkas toko di Jalan Cristal Raya Nomor 44-55 Bidara Cina, Muara Jati, Jatinegara, Jakarta Timur, dan menggasak uang ratusan juta rupiah di dalamnya.
Peristiwa itu terjadi di toko milik AA pada Selasa 9 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 08.00 WIB.
Keduanya menggunakan alat bor dan kayu pencongkel yang sudah dimodifikasi, sehingga bisa menggondol Rp 445 juta dan SGD 700.
"Pelaku D ternyata baru sepekan keluar dari penjara sebelum melakukan aksi itu. Dia spesialis pencuri brankas ruko,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Resmob Polda Metro, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga: Milenial Ingin Investasi, Coba Mulai dengan Emas Online
Argo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, D melompat masuk ke rumah toko mebel itu lalu membobol pintu rumah.
Sementara, AY berperan sebagai penjaga untuk mengawasi situasi di luar rumah dan berpura-pura menjadi sopir untuk mengelabuhi warga sekitar. Dalam waktu dua jam, pelaku berhasil membuka brankas dan menggasak ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku juga menggasak uang Rp 2,8 juta dalam dompet pemilik ruko yang tergeletak di meja.
Argo mengatakan, pelaku mengakui membobol brankas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
"Besoknya baru ketahuan. Pemilik ruko menyuruh mandornya untuk membukakan toko. Setelah dibuka, si mandor melihat kondisi dalam rumah sudah berantakan dan brankas uang dalam keadaan terbuka," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Atiqah Hasiholan Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet
Atas adanya laporan dari korban, pihak kepolisian Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak untuk mengamankan kedua tersangka D dan AY.
"Diduga mereka punya jaringan. Karena mereka spesialis. Dia tahu tempat brankas dan sebagainya," tutur Argo.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
"Barang bukti berupa alat bor, kayu, dan uang sudah diamankan. Selanjutnya kasus ini didalami," pungkas Argo.