"Diduga mereka punya jaringan. Karena mereka spesialis. Dia tahu tempat brankas dan sebagainya," tutur Argo.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
"Barang bukti berupa alat bor, kayu, dan uang sudah diamankan. Selanjutnya kasus ini didalami," pungkas Argo.