Suara.com - Pemohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet masih gantung. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan berkas pengajuan tahanan kota tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hanya saja, belum ada keputusan dari direktur Ditreskrimum terkait hal tersebut.
"Sudah masuk ke direktur, belum ada keputusan sampai sekarang ya. Kita tunggu saja Keputusan ada di direktur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasrudin juga membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan pihaknya belum mendapatkan jawaban atas surat permohonan kliennya menjadi tahanan kota.
Baca Juga: Berkas Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Penuntutan
"Sampai sekarang kita belum mendapatkan jawaban itu," ujar Insank saat di konfirmasi.
Sebelumnya. Insank mengatakan permohonan tahanan kota tersebut, lantaran melihat kondisi kesehatan kliennya selama menjadi tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan permohonan yang kedua ya, pengalihan status tahanan semoga penyidik juga bisa mengabulkan," tutur Insank, Sabtu (27/10/2018).