Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Divonis 3 - 4 Tahun Penjara

Selasa, 06 November 2018 | 16:18 WIB
Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Divonis 3 - 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) memeluk pendamping seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 4 pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla divonis 3 sampai 4 tahun penjara, Selasa (6/11/2018). Mereka adalah SH, AR, TD dan AF.

SH dan AR divonis penjara 24 tahun penjara. Sementara TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Suwanto menilai keempatnya mengeroyok Haringga Sirla sampai tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/10/2018) lalu.

"Bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," vonis Suwanto.

Baca Juga: Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI