Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengajuan permohonan justice collaborator dengan terdakwa Mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Hal itu disampaikan, Jaksa dalam pembacaan tuntutan Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati menilai Irvanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP tak memenuhi syarat untuk dapat bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dari penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Nengah.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan Luhut dan Sri Mulyani Tak Langgar Pemilu
Jaksa mempunyai pertimbangan dalam mengajukan syarat JC yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SE MA itu, ketentuan permohonan JC haruslah pelaku yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang cukup signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status tersebut tidak boleh diberikan kepada pelaku utama tindak pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah menuntut Irvanto selama kurungan penjara 12 tahun. Irvanto pun dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Irvanto didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 12 Tahun Jadi Korban Salah Tembak, Polisi Bayar Iwan Rp 300 Juta