12 Tahun Jadi Korban Salah Tembak, Polisi Bayar Iwan Rp 300 Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 15:34 WIB
12 Tahun Jadi Korban Salah Tembak, Polisi Bayar Iwan Rp 300 Juta
Iwan Mulyadi jadi korban salah tembak polisi saat masih berumur 16 tahun. (Foto: Dok PBHI/Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya membayarkan uang ganti rugi (immateril) terhadap korban salah tembak bernama Iwan Mulyadi warga Kinali, Pasaman Barat, Subar pada hari ini, Selasa (6/11/2018).

"Alhamdulilah, pihak kepolisian melalui Polda Sumbar sudah membayarkan ganti rugi immateril yang menjadi hak dari korban salah tembak Iwan Mulyadi secara langsung sebesar Rp 300 juta. Tadi langsung diserahkan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Drs. Fakhrizal, di Aula Polda," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, Wengki Purwanto, selaku kuasa hukum Iwan Mulyadi.

Sebelumnya, Senin (5/11/2018) Iwan Mulyadi bersama tim kuasa hukumnya diundang oleh Polda Sumbar dan berjanji akan membayarkan ganti rugi pada Desember 2018.

"Kami sangat menyambut baik dari sikap Polri yang mempercepat pembayaran uang ganti rugi ini dari waktu yang direncanakan bulan Desember 2018 mendatang. Kemudian ini tidak terlepas dari dorongan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga telah menyurati Polri untuk segera menyerahkan uang ganti rugi tersebut," katanya seperti dilansir laman Covesia.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Kubu Prabowo Tunggu Tanggapan Ma'ruf Soal Makian Bupati Boyolali

Mewakili Iwan Mulyadi, PBHI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan dan dorongan dari semua pihak sehingga Iwan Mulyadi dapat memperoleh haknya.

Kasus salah tembak yang menimpa Iwan Muliyadi terjadi pada 20 Januari 2006 silam. Saat itu Iwan baru berumur 16 tahun. Peristiwa nahas itu terjadi saat Iwan tengah menunggui pondok ladang nilam bersama temannya. Tiba-tiba datang Briptu Novrizal dari Polsek Kinali, Pasaman Barat dengan membawa pistol. Iwan dituduh melempar rumah tetangganya.

Ketika Briptu Nofrizal memegang teman Iwan yang turun dari pondok duluan, dia melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar Iwan menyusul turun sambil mengancam jika tidak keluar akan ditembak.

Ketika Iwan keluar menuruni tangga membelakangi polisi itu, tiba-tiba Briptu Nofrizal menembak hingga mengenai rusuk sebelah kiri Iwan dan tembus ke bawah ketiak kanan. Pemuda itu jatuh ke tanah dan tersungkur. Karena kaget, Briptu Nofrizal lantas membawa Iwan ke rumah sakit.


Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman Covesia.com dengan judul: "Final, Polisi Bayar Hak Iwan Mulyadi Rp300 Juta"

Baca Juga: 6 November, RS Polri Terima 163 Kantong Jenazah Korban Lion Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI