Suara.com - Anggota Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Farhat Abbas mengajak semua bersatu membela Bupati Boyolali Seno Samodro yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Ajakan itu disampaikan pengacara kontroversial melalui akun instagram pribadinya @farhatabbastv226.
"Maree Bersatu Bela Bupati Boyolali SENO SAMUDRO Yang Mau dipenjarakan oleh Prabowo dan tim hukum Prabowo Sandi ! DUNIA KEBALIK BALIK! Yang Menghina Yang Merasa dihina ) #SAVEBOYOLALI ," tulis Farhat, Selasa (6/11/2018).
Sebelumnya advokat pendukung Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu dan Bareskrim Polri pada Senin (5/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran Seno diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral sebagai kepala daerah.
Farhat pun menuliskan keterangan foto yang mengaku heran Bupati Boyolali justru dilaporkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca Juga: Sejuta Petisi Warga Dunia Desak Indonesia Setop Makan Anjing
" Kog bupati boyolali yg dilaporin ama Prabowo melalui tim hukumnya?," tulis akun @farhatabbastv226.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro. Mereka menduga Seno telah memobilasi warga agar berunjuk rasa di Balai Sidang Mahesa, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Boyolali dan Simpang Lima beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, mereka menuntut pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dianggap sudah melecehkan warga Boyolali melalui pidatonya.Pengacara pelapor bernama Yudha Rohman Refaan, Hanif Fajri menuding Seno sempat mengajak para pendemo untuk tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019. Terkait tuduhan itu, Seno dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu.
"Terkait tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Paasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bupati ini pejabat negara yang harus bersikap netral. Karena tak netral maka kami laporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana pemilu," tutur Hanif di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: Menang di Taiwan, Indonesia Raih 3 Penghargaan Festival Bunga