Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 14:11 WIB
Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri
Ilustrasi. [Banten Hits/Mahyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya, Sabtu (3/11) akhir pekan lalu.

Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal F Napitupulu mengatakan, saat diperiksa, kedua pelaku yang tak saling kenal ini mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan.

 “Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional. Kedua kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Faisal menjelaskan, dalam proses penyidikan, Polres Nias Selatan bekerjasama dengan lembaga pemerhati aanak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

Baca Juga: Bejat, Pelajar SMK Ini Cabuli Rekannya Empat Kali di Sekolah

”Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Tegasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Medanheadlines.com dengan judul "Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Kakek Diringkus Polisi"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI