Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 14:11 WIB
Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri
Ilustrasi. [Banten Hits/Mahyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua kakek ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Selatan, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.

Kakek pertama adalah AL (60) , warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (30/10) pekan lalu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Seperti diberitakan MedanHeadlines—jaringan Suara.com, Selasa (6/11/2018), pencabulan korban bermula ketika AL melihat seorang gadis kecil sedang bermain-main di rumah pelaku.

Baca Juga: Bejat, Pelajar SMK Ini Cabuli Rekannya Empat Kali di Sekolah

Kemudian, AL mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya melakukan tindakan asusila. Namun, aksi bejatnya itu tepergok ibu korban yang saat itu baru pulang dari luar rumah. Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan.

Sementara tersangka kedua adalah ST (59), warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.

Ia ditangkap seusai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, pada tanggal 27 September 2018.

ST awalnya mengintip korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum. Saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah, tTersangka menarik gadis kecil itu kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.

Seusai melakukan aksi kejinya, ST memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban sembari mengancam bakal membunuh kalau berani bercerita kepada orang lain.

Baca Juga: Calon Pembeli Rumah DP 0 Rupiah Khawatir Ada Kecurangan

Meski ketakutan, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada keluarga sehingga bisa dilaporkan ke Polres Nisel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI