Suara.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial AF (16) usai aksi pemerkosaannya terhadap UH (16) terungkap. Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu menggauli korban sebanyak empat kali.
Bejatnya, AF menggunakan beberapa ruang di lingkungan sekolah saat mencabuli korban. Lokasi yang dipakai AF saat memerkosa rekan sekolahnya itu yakni kamar mandi dan ruang kelas.
Polisi baru meringkus pelaku setelah keluarga korban melapor pada Oktober 2018 kemarin, pelaku berstatus DPO dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim di Surabaya tepatnya di rumah saudaranya.
"Benar, pelaku yang kami amankan berusia 16 tahun dan masih di bawah umur," ungkap Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman seperti dikutip beritajatim.com, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga: Calon Pembeli Rumah DP 0 Rupiah Khawatir Ada Kecurangan
Terkait pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban dan sebuah handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun serta denda sebesar Rp 15 juta.