Lima Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Jalani Sidang Vonis

Selasa, 06 November 2018 | 12:52 WIB
Lima Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Jalani Sidang Vonis
Para pendukung klub Persija Jakarta berziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9). Haringga tewas dibunuh sejumlah Bobotoh saat akan menyaksikan menonton laga Liga 1 Persib Bandung vs Persija, Minggu di Bandung. [Antara/Dedhez Anggara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani sidang vonis, Selasa (6/11/2018) siang ini. Mereka adalah S, AR, T, AS, dan M.

Sebelumnya S, AR, T, AS, dan M dituntut dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga lima tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.

Baca Juga: Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Penjara 3,5 dan 3 Tahun

Sebelumnya, tuntutan yang diajukan JPU mendapat respon berbeda dari kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya. Dadang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa karena dianggap tidak mengacu dari sistem peradilan anak yang menyebutkan hukuman penjara adalah alternatif terakhir.

JPU dinilai tidak mengikuti rekomendasi hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung soal penanganan tindak pidana oleh terdakwa dibawah umur yang wajib diikuti dalam membuat materi tuntutan.

Dalam pasal 60 itu menjelaskan bahwa anak itu harus diarahkan ke hukuman pidana bersyarat. Hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh JPU, karena anak yang kini menjadi tersangka, statusnya masih bersekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI