Pengejawantahan visi besar keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka, yang setiap tahunnya dilakukan oleh KIP melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga optimalisasi tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik," tulis KIP.
KIP menambahkan, penganugerahan penghargaan ini bukanlah untuk dimaknai sebagai ajang kontestasi, melainkan lebih kepada tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.
Baca Juga: Kemensos Percepat Rehabilitasi Anak Korban Gempa Lombok