Oknum Polisi Medan Terlibat Penculikan karena Investasi Bitcoin

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 07:58 WIB
Oknum Polisi Medan Terlibat Penculikan karena Investasi Bitcoin
Ilustrasi penculikan dan penyekapan. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap modus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MN terhadap korban, dikarenakan masalah investasi bitcoin.

"Tersangka sudah banyak melakukan investasi uang hingga hampir mencapai Rp 900 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (5/11/2018).

Otak pelaku tersangka MN, menurut dia, berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

"Selain itu, dari tujuh pelaku yang diamankan seorang di antaranya merupakan oknum polisi berinisial PS (38) beralamat di Kwala Bekala," ujar Kombes Pol Andi.

Baca Juga: Keponakan Akan Laporkan Balik Dewi Perssik ke Polisi Hari Ini

Ia mengatakan, awalnya tersangka MN menghubungi BH. Kemudian BH mencari tersagka lain untuk melakukan aksi tersebut. "Oknum polisi itu, perannya adalah menggiring para korban," ucapnya seperti dilansir Antara.

Andi menjelaskan, Polda Sumut, telah menetapkan enam orang tersangka pelaku peculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang warga masyarakat.

"Sedangkan seorang lagi pelaku peculikan itu, masih dalam pemeriksaan," ucap Dirreskrimum Polda Sumut itu.

Sebelumnya, enam warga sipil pelaku penganiyaan itu, yakni berinisial MN (53) penduduk Jalan Sisingamangaraja Medan, dan PM (42) penduduk Jalan Pasar VII Beringin.

Kemudian, RM (33) penduduk Jalan Tani, Kwala Bekala, TPP (34) penduduk Jalan Luku I, Kwala Bekala, BH (46) penduduk Jalan Luku II, Kwala Bekala, dan DHM (43) penduduk Jalan Madura, Binjai.

Baca Juga: Kisah Tragis Bambang Ternchem Drummer Band Lawas Kesukaan Jokowi

Awalnya ketiga korban, Sakruddin (51), Masri (36) dan Dzulafri (42) naik mobil dari hotel Grand Inna, dengan tujuan ke Jalan Ringroad Medan.

Namun, saat mobil yang ditumpangi korban berada di Jalan Gatot Subroto Medan. Pelaku yang naik mobil dan menggendarai sepeda motor menghentikan mobil korban.

Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai MN, di Hotel Polonia Medan. Di hotel itu, korban dianiaya MN yang merupakan otak pelaku penculikan tersebut.

Pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal Jalan Padang Bulan, dan kembali dianiaya.

Korban dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja Medan.Saat itu, ada beberapa saksi melihat peristiwa tersebut, dan melapor ke Polda Sumut.

Polisi langsung turun ke TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku, menyita barang bukti dua unit mobil, dan tiga buah kacamata, serta handphone.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI