Suara.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap modus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MN terhadap korban, dikarenakan masalah investasi bitcoin.
"Tersangka sudah banyak melakukan investasi uang hingga hampir mencapai Rp 900 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (5/11/2018).
Otak pelaku tersangka MN, menurut dia, berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
"Selain itu, dari tujuh pelaku yang diamankan seorang di antaranya merupakan oknum polisi berinisial PS (38) beralamat di Kwala Bekala," ujar Kombes Pol Andi.
Baca Juga: Keponakan Akan Laporkan Balik Dewi Perssik ke Polisi Hari Ini
Ia mengatakan, awalnya tersangka MN menghubungi BH. Kemudian BH mencari tersagka lain untuk melakukan aksi tersebut. "Oknum polisi itu, perannya adalah menggiring para korban," ucapnya seperti dilansir Antara.
Andi menjelaskan, Polda Sumut, telah menetapkan enam orang tersangka pelaku peculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang warga masyarakat.
"Sedangkan seorang lagi pelaku peculikan itu, masih dalam pemeriksaan," ucap Dirreskrimum Polda Sumut itu.
Sebelumnya, enam warga sipil pelaku penganiyaan itu, yakni berinisial MN (53) penduduk Jalan Sisingamangaraja Medan, dan PM (42) penduduk Jalan Pasar VII Beringin.
Kemudian, RM (33) penduduk Jalan Tani, Kwala Bekala, TPP (34) penduduk Jalan Luku I, Kwala Bekala, BH (46) penduduk Jalan Luku II, Kwala Bekala, dan DHM (43) penduduk Jalan Madura, Binjai.
Baca Juga: Kisah Tragis Bambang Ternchem Drummer Band Lawas Kesukaan Jokowi
Awalnya ketiga korban, Sakruddin (51), Masri (36) dan Dzulafri (42) naik mobil dari hotel Grand Inna, dengan tujuan ke Jalan Ringroad Medan.