Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi pada Selasa (6/11/2018). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap.
Sebelumnya, Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida pada Senin (29/10) tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI).
"Selasa (6/11) diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI. Panggilan telah kami sampaikan sebelumnya pada alamat di Mojokerto dan kantor istri yang bersangkutan karena istri saksi yang bekerja di Kemenpan-RB juga dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/11/2018) malam.
Sebagai catatan, kata Febri, pengiriman surat panggilan pertama ke alamat lama rumah Nurhadi tidak sampai. Tin Zuraida istri dari Nurhadi saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi
KPK pun telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Tin Zuraida pada Jumat (2/11) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.
KPK pun telah menerima surat dari Kemenpan-RB yang menginformasikan bahwa Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri dari 3 sampai 7 November 2018 sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu.
"Kami sambut baik bantuan yang diberikan oleh Kemenpan-RB tersebut setelah KPK menyampaikan pada hari Jumat lalu bahwa KPK akan berkoordinasi terkait pemanggilan salah satu pegawai Kemenpan-RB tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.
Baca Juga: Di KPK, Direktur Keuangan PT MSU Bungkam Ditanya Suap Meikarta
Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.