Suara.com - Universitas Islam Malang, Jawa Timur, menerbitkan aturan pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di kampus maupun dalam kegiatan yang mengatasnamakan kampus.
Pelarangan ini tertulis dalam Keputusan Rektor Unisma nomor 676/G152/U.KPK/R/1.16/X/2018 tentang Peraturan Berpakaian di dalam Kampus atau kegiatan atas nama Unisma. Persisnya, dalam Pasal 1 ayat 1 b tentang Aturan Berpakaian Muslim.
Dalam poin ke-7 tertulis bahwa ”Tidak menutup wajah dalam bentuk apa pun, kecuali alasan sakit yang dapat dibuktikan secara indrawi atau dengan surat keterangan dokter”.
Hingga berita ini diunggah, TimesIndonesia—jaringan Suara.com, masih berupaya meminta keterangan resmi dari Rektorat Unisma.
Baca Juga: Prabowo Disebut Juru Kampanye Terbaik Jokowi
Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir membebaskan kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi para mahasiswi.
”Kementerian hanya mengatur hak semua orang, harus dilindungi semua, hak seseorang ya, yang tidak boleh adalah yang menimbulkan radikalisme, ini yang kami larang,” tutur Nasir.
Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, juga melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus.
UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 sebagai dasar pelarangan tersebut.
Berita ini kali pertama diterbitkan Timesindonesia.co.id dengan judul ”Unisma Larang Mahasiswi Muslim Gunakan Cadar”