Suara.com - Mat Piassek (57), seorang kakek di Tanjungpinang beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai obat pereda sakit kepala. Akibat tindakan nekatnya itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mat Piassek.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Ketua majelis hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa Piassek secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika.
"Menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara," kata Guntur seperti diwartakan batamnews.co.id--jaringan Suara.com saat membaca amar putusan dalam persidangan, Senin (5/11/2018).
Guntur menyebut langkah kakek Piassek mengisap sabu itu melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Posisi Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR Diganti Akhir November
Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penututn umum kepada Mat dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai sidang, kakek Piassek mengakui dirinya memang memakai sabu. Selain untuk meredakan sakit kepala, bahan methampethamine itu juga dipakainya untuk mendongkrak stamina.
"Sudah hampir dua tahun lah (pakai sabu), karena kepala pusing dan lemah saja," kata dia singkat.
Sebelum menjalani proses hukum, Mat Piassek dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pelantar KUD, Tanjungpinang pada Minggu (8/4/2018) malam.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram,
seperangkat alat isap sabu (bong), 2 buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas dan 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga: Modal Bagus Persib Hadapi PSMS Versi I Made Wirawan
Berita ini kali pertama diwartakan batamnews.co.id dengan judul: "Mengeluh Pusing, Kakek di Tanjungpinang Ini Malah Nyabu"