Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aliran uang suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen anggaran Tahun 2016 yang diduga dipakai untuk kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Penelusuran itu dilakukan, menyusul adanya fakta di persidangan yang diungkap Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad.
"Ya, semua informasi yang keluar di pengadilan itu kami sedang telusuri dan kami lihat signifikansi dari kejadian-kejadian itu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Laode memastikan, penyidik KPK senantiasa menelusuri seluruh fakta-fakta di persidangan untuk pengembangan kasus.
"Untuk sementara kami masih berlaku dan memperhatikan juga keterangan di pengadilan," ujar Laode.
Baca Juga: KNKT: Lion Air yang Jatuh Sudah Rusak di 4 Penerbangan Terakhir
Terkait dugaan adanya aliran dana itu, KPK bakal meminta keterangan kader PAN. Agenda pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
"Kalau seandainya penyidik itu membutuhkan informasi, pasti akan dipanggil orang orang yang dianggap bertanggungjawab untuk itu," tutup Laode.
KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap dana DAK Kebumen.
Diketahui, Taufik merupakan anggota DPR RI dari daerah pilih Jawa Tengah VII yang meliputi daerah, Kabupaten Purbalingga, Banjanegara, dan Kebumen.
Taufik Kurniawan menerima sebagian uang Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
Baca Juga: TrueMoney Indonesia Raih Indonesia Digital Popular Brand Award
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.