KPK Berpeluang Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Suap Taufik

Senin, 05 November 2018 | 16:19 WIB
KPK Berpeluang Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Suap Taufik
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sedang membidik anggota DPR lain yang dianggap terlibat dalam kass suap yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengaku, penyidik KPK sedang menelisik dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen anggaran 2016 yang sudah menjerat Taufik sebagai tersangka.

"Semua proses penyelidikan atau penyidikan memang berlangsung. Tetapi kalau cukup alat bukti kami menuju ke sana (anggota DPR lainnya). Tetapi sekarang, yang Kebumen sampai yang terjaring sekarang saja," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Taufik merupakan anggota DPR dari daerah pilih Jawa Tengah VII yang meliputi daerah, Kabupaten Purbalingga, Banjanegara, dan Kebumen. Taufik merupakan asal Partai Amanat Nasional.

Baca Juga: Keponakan Sebut Lonte, Dewi Perssik Jerat 3 Pasal Berlapis

Taufik Kurniawan menerima sebagian uang Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI