Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang nota kesepahaman dengan lembaga anti korupsi asal negara Malaysia, Malaysian Anti-Corporation Commision (MACC), Senin (5/11/2018), hari ini.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan penandatangan MoU ini dilakukan kembali sebagai bentuk sinergitas KPK dengan lembaga negara lain terutama yang berfokus dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, bentuk kerja sama KPK dengan MMAC sudah berlangsung sejak 2013 lalu.
"Jadi kami sudah punya MOU lama sudah waktunya diperpanjang. Itu juga ada perbaikan perbaikan sehingga ada penyempurnaan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Dalam nota kesepahaman ini, kata dia KPK bisa melebarkan sayap ke negara lain dengan cara ikut membantu bila ada praktik korupsi di pemerintahaan negara tersebut. KPK, lanjut dia, juga bisa melibatkan lembaga negara lain untuk join investigasion terhadap sebuah kasus korupsi.
Baca Juga: Eksim Susu Pada Bayi Bukan Karena ASI
"Jadi kasus yang nanti terkait dengan keberadaan kasus di Malaysia kami akan meminta bantuan dengan MACC. Sebaliknya, kalau ada orang Malaysia yang juga tersangkut kasus di Malaysia juga akan kerjasama dengan kita. Nah, mudah mudahan itu berjalan terus dengan baik," ujar Agus
Agus mengatakan KPK akan memberikan pengalaman kepada MACC terkait transparansi keuangan pejabat negara yakni melalui penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Agus menyebutkan penerapan pelaporan harta kekayaaan itu baru mulai dilakukan di Malaysia.
"Malaysia juga akan belajar dan pendalaman juga mengenai dengan LHKPN. LHKPN itu ternyata Malaysia baru akan mulai," tutup Agus.