"Kini tersangka kami lakukan penahanan dan akan menjerat korban dengan Pasal 82 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Harris.
Sholeh mengakui perbuatan yang dilakukannya. Kenapa itu dilakukan? Karena pelaku tertarik dengan korban yang diakuinya cantik. Pelaku sering melihat saat mengantar galon air ke rumah korban.
Pelaku juga pernah berkirim surat kepada korban. Ditanya kenapa usia sudah berkepala lima belum juga menikah? Pelaku mengaku takut tidak bisa memberi nafkah wanita yang dinikahinya.
"Pelaku tak berani nikah takut tidak dapat menafkahi. Tapi perbuatannya malah ngawur dan melawan hukum," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Laila Rochmawati.
Baca Juga: Pengusaha Pesimis dengan Perkembangan Usaha di Indonesia
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Kurang Ajar! Bujang Lapuk Takut Nikah, tapi Cabul”