Dinilai Mengadu Domba, Raja Juli Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 05 November 2018 | 15:49 WIB
Dinilai Mengadu Domba, Raja Juli Dilaporkan ke Bawaslu
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi atau Sapda 5 melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Raja Juli dilaporkan oleh Taufiq Hidayat atas dugaan pelanggaran dengan memberikan pernyataan hasutan dan dinilai cenderung mengadu domba.

Taufiq menuturkan, melaporkan Raja Juli berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di beberapa media. Taufiq mengungkapkan, dalam pemberitaan tersebut, Raja Juli menyebutkan kalau tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Selain itu, Raja Juli juga disebut telah mengatakan Prabowo sebagai sosok yang emosional.

"Yang membuat saya menjadikan ini sebagai laporan sebagaimana kita ketahui bahwa posisi Raja Antoni di dalam struktur tim kampanye nasional sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Pemilu," tutur Taufiq di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, (5/11/ 2017).

Baca Juga: Kubu Prabowo Akan Laporkan Penyebar Video Tampang Boyolali

Raja Juli Antoni dilaporkan ke Bawaslu. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Raja Juli Antoni dilaporkan ke Bawaslu. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Terkait hal itu, kuasa hukum Taufiq, Yandri Sudarso mengatakan, ucapan Raja Juli tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Sebagaimana disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Untuk itu, Yandri menilai pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat. Pasalnya, menurut Yandri sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf tidak sepantasnya berbicara demikian.

"Tim kampanye dilarang menghasut, memprovokasi. Hal ini tidak sesuai dengan etika. Pemahaman sebelumnya KPU, Bawaslu dan peserta Pemilu sudah mengampanyekan bahwa Pemilu dan Pileg 2019 harus bersih, tanpa hoaks dan SARA. Raja Antoni dalam hal ini tidak berkomitmen dalam hal itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, laporan terhadap Raja Juli telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pelapor menyertakan bukti berupa cuplikan laman berita dari portal Liputan6.com, Akurat.co dan Detik.com yang mana terdapat pernyataan Raja Juli tersebut yang diduga sebagai bentuk penghasutan dan dinilai telah mengadu domba.

Baca Juga: Bahas Pengganti Sandiaga dengan PKS, Taufik Direstui Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI