Tiga Pejabat Bekasi Tersangka Suap Meikarta Masih Terima Gaji

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 05 November 2018 | 14:58 WIB
Tiga Pejabat Bekasi Tersangka Suap Meikarta Masih Terima Gaji
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pejabat eselon II dan III Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek perizinan Meikarta-Lippo Cikarang masih menerima gaji pokok. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Darmizon mengatakan ketiganya hanya menerima gaji sebesar 50 persen tanpa tunjangan.

"Dengan menyandang status tersangka jelas sudah non-aktif (PNS) sejak mereka ditetapkan (sebagai tersangka KPK). Untuk gaji pokok hanya diberikan sebesar 50 persen saja. Itu tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya," kata Darmizon seperti dikutip dari Antara di Cikarang, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).

Darmizon menerangkan, hal tersebut sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (BPPKAD).

Ketiga pejabat yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap itu yakni, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan satu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Jatuhnya Lion Air

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, masih menunggu keputusan pengadilan atau atau ingkrah.

"Saat ini, kami terus melakukan monitoring kejelasan proses kasus tersebut, yang dimana masih cukup panjang. Tapi untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan tetap menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan," katanya.

Darmizon menegaskan, kalu sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya bersalahmaka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu saja kami bakal taati aturan pemerintah yang berlaku. Namun hingga kini memang belum ada putusan apapun jadi tersangka tentunya mendapatkan gaji walau hanya 50 persen saja," katanya.

Tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih berstatus pegawai megeri sipil non-aktif setelah dinyatakan jadi tersangka KPK.

Baca Juga: Basarnas Janji Cari Jenazah Korban Lion Air JT 610 Sampai Ketemu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI