Suara.com - Kepolisian menangkap 10 orang dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks seputar penculikan anak dan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang.
Untuk penyebaran hoaks seputar jatuhnya pesawat Lion Air, polisi menangkap 2 orang yakni A (30) dan S (33).
A ditangkap di Pangandaran pada Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara S ditangkap di Bandung pada Sabtu (3/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB oleh Polres Bandung.
Keduanya ditangkap berkaitan dengan unggahan potongan video jatuhnya pesawat dengan menyertakan caption pada unggahannya.
Baca Juga: Basarnas Janji Cari Jenazah Korban Lion Air JT 610 Sampai Ketemu
A memposting video dengan caption, "turut berduka atas jatuhnya PESAWAT LION AIR JT 610 Tujuan Jakarta Pangkalpinang semoga semua korban cpt ditemukan, Aamiin".
Sementara S menulis caption "Pesawat lion Air sblum jatuh k laut".
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan identifikasi terhadap beberapa akun yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selain itu, Dedi menyebut pihaknya juga melakukan identifikasi terhadap berita yang berlebihan atau tidak lengkap.
"Hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Dari hasil identifikasi tersebut kami mengamankan 10 orang. Dua di antaranya merupakan penyebaran berita jatuhnya pesawat Lion Air," ujar Dedi kepada Suara.com, Senin (5/11/2018).
Dedi menegaskan, video yang diunggah tersebut bukan merupakan video pesawat Lion Air JT 610. Dirinya menyebut jika kasus tersebut sudah ditangani Polri.
Baca Juga: Viral Video Bocah Diikat dan Dianiaya, 5 Lelaki Ditangkap
"Polri sangat serius memberantas kasus-kasus hoaks yang meresahkan masyarakat," kata Dedi.
Dedi menambahkan, ada beberapa langkah yang diambil Polri dalam menangkal pemberitaan bohong atau hoaks. Salah satunya adalah memberikan edukasi kepada masyarat agar bijak dalam menggunakan media sosial.