KPK Usut Aliran Suap ke Neneng, Lippo GroupTerancam Dipidanakan

Senin, 05 November 2018 | 13:56 WIB
KPK Usut Aliran Suap ke Neneng, Lippo GroupTerancam Dipidanakan
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk bisa memidanakan korporasi jika dianggap terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief mengatakan penyidik sedang mengorek keterangan Direktur Keuangan PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono untuk menelisik aliran uang suap yang berasal dari tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi.

"Proyek itu (Meikarta) sangat besar dan ada beberapa perusahaan yang terlibat. Jadi semua informasi apakah proses suap menyuap itu bagian dari perusahaan atau individu uang berasal dari mana itu yang akan kami rinci," kata Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

PT. MSU merupakan anak perusahaan dari PT. Lippo Cikarang Tbk yang menggarap proyek Meikarta. Maka itu, bila nanti ditemukan danya aliran suap dari Billy Sindoro, berasal dari PT. Lippo Group. Maka, tak menutup kemungkinan KPK akan menjerat perusahaan milik Taipan James Riady sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Soal Pidato Prabowo Subianto

"Kami akan tetapkan langkah berikutnya. Semua ada kemungkinan untuk itu (jerat Koorporasi Lippo Group)," ungkap Laode

Terkait penelusuran tersebut, Laode belum dapat menjelaskan aliaran uang suap dari Billy tersebut. Semua masih dalam pendalaman oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Baca Juga: Kisruh Tampang Boyolali, Farhat Abbas: Prabowo Rasis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI