Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
Argo menjelaskan, jika nantinya laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka pihaknya akan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
"Ada satu laporan, nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," ujar dia.
Baca Juga: Kisruh Tampang Boyolali, Farhat Abbas: Prabowo Rasis
Sebelumnya, Dakun (47), perwakilan dari Teras Boyolali resmi melaporkan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/11/2018). Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/6004/XI/2018/PMJ/Ditreskrimsus Tanggal 2 November 2018.
Prabowo dilaporkan terkait pidatonya di Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/10/2018) yang memicu kontroversi di tengah masyarakat. Dalam pidatonya, Prabowo seraya bercanda menyebut "Tampang Boyolali" tidak mungkin pernah masuk hotel mewah.
Dakun mengatakan, laporan tersebut bermula saat dirinya meyaksikan video tersebut di laman Youtube. Sebelum Salat Jumat, sekitar pukul 11.00 WIB, ia melihat video unggahan Rahmad Irfandi dengan durasi 2 menit 50 detik.
"Lihat di video karena saya tinggal di Jakarta. Saya tidak hadir di situ. Alasan saya, saya tidak suka dengan hal seperti gitu. Saya mengharapkan damai saja. Tidak gak usah mancing-mancing," ujar Dakun di Polda Metro Jaya, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga: Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun