Ratusan Polisi Jaga Sidang Kasus Pembakaran Bendera Tauhid

Senin, 05 November 2018 | 13:40 WIB
Ratusan Polisi Jaga Sidang Kasus Pembakaran Bendera Tauhid
Pengunjuk rasa mengikuti Aksi Bela Tauhid di depan Gedung Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Garut menjaga ketat sidang perdana kasus pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat. Sidang tiga terdakwa itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang di dalam maupun luar kantor Pengadilan Negeri.

"Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi di Pengadilan Negeri Garut.

Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Jurnalis Detik Diintimidasi Liput Aksi Tauhid, AJI: Usut Tuntas

Pengamanan yang dilakukan Polres Garut, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut. Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.

Ia berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak.

"Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.

Sementara itu, kepolisian menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor Pengadilan Negeri Garut. Sejumlah personel disebar sekitar Pengadilan Negeri Garut, selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.

Kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka laki-laki yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara. (Antara)

Baca Juga: Aksi Bela Tauhid II Hambat Sopir Ojek Online Cari Rezeki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI