Jurnalis Detik Diintimidasi Liput Aksi Tauhid, AJI: Usut Tuntas

Minggu, 04 November 2018 | 16:55 WIB
Jurnalis Detik Diintimidasi Liput Aksi Tauhid, AJI: Usut Tuntas
Intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Detikcom. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam aksi intimidasi yang dilakukan oleh peserta akssi bela tauhid 211 terhadap seorang jurnalis Detikcom pada Jumat (2/11/2018).

Selain diintimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, sang jurnalis juga dipersekusi melalui media-media sosial.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri menegaskan, tindakan intimidatif serta persekusi terhadap jurnalis itu mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ia menuturkan, jurnalis saat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Jokowi akan Rekrut Stafsus Presiden Disabilitas Lulusan Amerika

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU, mulai saat mencari bahan pemberitaan, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,” tegas Asnil dalam pernyataan resmi AJI Jakarta yang diterima Suara.com, Minggu (4/11/2018).

Intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Detikcom. [Facebook]
Intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Detikcom. [Facebook]

Ia mengatakan, bila ada yang menghalangi proses kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat melanggar Pasal 18 Undang Undang Pers.

Dalam Pasal 188 UU No 40/1999, setiap orang atau pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dipenjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Namun, di lain sisi, Asnil tetap mengimbau kepada semua jurnalis untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita.

Mengenai kasus intimidasi dan persekusi jurnalis Detikcom, Asnil mendorong agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus intimidasi itu.

Baca Juga: Ribuan Warga Boyolali Gelar Aksi: Haram Pilih Prabowo

"AJI Jakarta mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, kalau tidak, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya," pungkasnya.

Intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Detikcom bermula saat dirinya memotret sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.

Sejumlah peserta aksi yang melihat aktivitas jurnalis itu mempertanyakan tujuan jurnalis memotret sampah.

Tak sampai di situ, peserta aksi meminta jurnalis menghapus foto sampah yang berserakan. Bahkan, peserta aksi juga menuduh jurnalis merupakan bagian dari 'cebong'. Meski sudah dibantah, jurnalis tetap diintimidasi oleh peserta aksi.

Kasus ini viral di media sosial sehingga mengundang banyak perhatian publik. Salah satu akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI