Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Mundur dari BPN Prabowo - Sandiaga

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 04 November 2018 | 14:53 WIB
Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Mundur dari BPN Prabowo - Sandiaga
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PAN Taufik Kurniawan telah menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno.

Eddy menerangkan, pernyataan mundur tersebut disampaikan Taufik setelah yang bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Taufik sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut," kata Eddy usai menghadiri deklarasi Komando Ulama untuk Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) di Jakarta Selatan, Minggu (4/11/2018).

Eddy menerangkan, pernyataan mundur tersebut disampaikan Taufik baru-baru ini. Terkait itu, pihaknya memakluminya karena yang bersangkutan ingin fokus dalam menyelesaikan kasus hukumnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mengapa Penyakit Zoonosis Sangat Berbahaya

"Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN Prabowo/Sandi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan DAK untuk Kabupaten Kebumen.

Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua DPR RI periode 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (30/10).

Pada hari Jumat (2/11), KPK resmi menahan Taufik setelah melakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. (Antara)

Baca Juga: Lion Air Klaim Bisnisnya Tak Oleng Usai Tragedi Pesawat JT 610

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI