Suara.com - Demi mendukung upaya penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengajak masyarakat Kabupaten Cianjur untuk menanam 25 pohon seumur hidup.
"Kita berada di hulu DAS Citarum, tepatnya Sub DAS Cisokan, Sub DAS Cikundul, dan Sub DAS Cibalagung, dimana aliran sungai akan tertampung di Waduk Cirata, yang perlu dijaga keberadaan dan fungsinya," tuturnya, dalam "Sosialisasi Penanaman 25 Pohon selama Hidup dalam Rangka Pengendalian Kerusakan DAS Citarum", di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018).
Menurutnya, saat ini, luas lahan kritis di Indonesia adalah sekitar 14 juta ha, dimana di provinsi Jawa Barat seluas 911.192 ha (6,51 persen) dan di Kabupaten Cianjur seluas 161.746 ha (17.75 persen dari lahan kritis Provinsi Jawa Barat).
"Jika sudah kritis seperti ini, akan muncul hal-hal yang kurang baik, seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Salah satu upaya untuk mengurangi dampak tersebut dilakukan adalah rehabilitasi hutan dan lahan, utamanya berupa penamanan pohon, dan pembuatan bangunan-bangunan teknis pencegah erosi dan sedimentasi," lanjutnya.
Baca Juga: KLHK Siapkan Pedoman Penambangan Sumur Minyak Tua oleh Masyarakat
Upaya penanaman ini, menurut Menteri Siti, dapat berhasil, bila dilakukan secara tepat dalam perencanaannya, pemilihan jenis, pembibitan, waktu penanaman, pemeliharaan, hingga tepat pemanenan. Ia juga menekankan pentingnya aksi penyelamatan DAS Citarum di wilayah Cianjur bagi kota Jakarta dan Indonesia, karena merupakan hulu DAS yang sangat berperan untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor.
"Dengan menanam 25 pohon seumur hidup, semangatnya, kita dapat membangun hutan di rumah kita. Mari kita tanami sebanyak-banyaknya. Jadikan DAS sebagai rumah kita. Jadikan DAS kita rumah kita," ajaknya penuh semangat.
Selain itu, untuk mencegah kerusakan DAS, Siti juga mengimbau seluruh pihak, agar dapat memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) di DAS dengan baik dan mempertimbangkan berbagai kepentingan dalam pengelolaannya.
"Ada untuk keperluan menjaga hulu, menahan erosi, tapi di bagian bawahnya, ada untuk keperluan kehidupan masyarakat, terutama di bagian tegakan hutan yang sudah tipis, bisa digunakan untuk akses Perhutanan Sosial," terangnya.
Gerakan menanam 25 pohon seumur hidup diterbitkan melalui Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor INS.1/MENLHK/PDASHL/DAS.1/8/2017. Dalam instruksi tersebut, masyarakat diwajibkan untuk dapat menanam dan memelihara sekurang-kurangnya 25 pohon selama hidup, sejak masa sekolah hingga menikah.
Baca Juga: Jadi Cagar Biosfer, KLHK Serahkan Sertifikat ke Kapuas Hulu
"Dalam rangka mengendalikan erosi dan lingkungan, kami mohon dukungan kepala desa, masyarakat, dan komunitas untuk memotivasi dan mengajak bersama-sama seluruh warga desa, sehingga gerakan penyelamatan dan pemulihan dapat terus menular antar warga," ujarnya.