Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyelidiki penumpang pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP dan nomor penerbangan JT 610 yang tak masuk ke dalam data manifest.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno menyebut belum menemukan indikasi bukti kuat terkait benar atau tidaknya informasi tersebut.
"Ini masih terus dilakukan identifikasi, penelusuran proses-prosesnya, baik dari proses ticketingnya dan pada saat masuk ke pesawat udara, kita terus berproses," kata Sukarno di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).
Sukarno menambahkan pihaknya juga kini tengah meminta sejumlah informasi tersebut ke pihak maskapai Lion Air.
"Tim hukum kami sedang terus mendalami beberapa hal yang masih kami bisa klarifikasi secara detail. Nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikut," ujar Sukarno.
Sukarno menyebut langkah-langkah yang kini dilakukan untuk memberikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Lion Air.
"Nanti lihat hasilnya seperti apa, ini juga bagian yang merupakan hal yang akan dievaluasi oleh KNKT," tutup Sukarno.