Suara.com - Pengamat Penerbangan Chappy Hakim mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk Mahkamah Penerbangan. Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penelitian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ketika terjadi kecelakaan dari sebuah maskapai penerbangan.
"Pertama adalah hasil-hasil dalam KNKT itu sampai sekarang tidak atau belum ditindak lanjuti sebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 itu sudah ditekankan bahwa harus dibentuk namanya mahkamah penerbangan," kata Chappy Hakim dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).
Chappy Hakim menambahkan fungsi Mahkamah Penerbangan untuk memberikan sanksi kepada salah satu maskapai apabila terbukti bersalah dalam menjalani operasional penerbangan.
Maka dari itu diharapkan terbentuknya Mahkamah Penerbangan akan menjadikan industri penerbangan lebih baik kedepannya.
"Itu adalah satu institusi yang menindaklanjuti hasil dari KNKT yang akan memberikan sanksi profesi," ujar Chappy Hakim.
Chappy Hakim menjelaskan pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah diutarakan sejak pemerintahan tahun 1955. Artinya ketika di zaman itu sudah nampak bahwa dunia penerbangan di Tanah Air akan semakin kompleks dan harus diatur dengan komprehensif dan integral.
"Masalah penerbangan bukan masalahnya Kementerian Perhubungan dan maskapai saja. Penerbangan itu tak hanya penerbangan sipil komersil saja. Tapi juga berhubungan dengan keamanan negara termasuk kemungkinan sabotase," ujar Chappy Hakim.