Hampir 2 Minggu Laporan Yaqut Cholil Mandek di Bareskrim

Sabtu, 03 November 2018 | 13:40 WIB
Hampir 2 Minggu Laporan Yaqut Cholil Mandek di Bareskrim
Aksi bela bendera tauhid yang dilakukan Forum Ukhwah Islamiyah (FUI) diikuti oleh ratusan peserta. Aksi tersebut dipusatkan di Masjid Taqwa Suronatan, Jalan Taqwa NG II/676 A, Kota Yogyakarta. [Suara.com/Abdus Somad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah hampir dua minggu laporan LBH Street Lawyers bercokol di Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini, belum ada pihak yang dipanggil penyidik untuk menjadi saksi.

Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari mengatakan pihaknya belum ada yang dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan.

"Belum ada pemanggilan, kita tunggu dulu perkembangannya ke depan. Kalau seandainya nanti belum ada kabar mungkin kita minta SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Sabtu (3/11/2018).

Lebih lanjut, sejauh ini pihaknya tidak keberatan atas lambannya penangan polisi terkait laporan tersebut. Ia menilai polisi mempunyai pertimbangan sendiri sebelum memanggil para saksi.

"Kalau unsur pidananya ketemu harusnya segera pemanggilan. Unsur terpenuhi apa tidak, makanya kita masih menunggu," jelasnya.

Sebelumnya, LBH Street Lawyers melaporkan ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Quomas dan Oknum Banser NU ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM.

Laporan tersebut merupakan buntut dari aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Yang kita laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Qoulil Qoumas ketua umum GP Ansor yang membawahi Banser," kata Juanda Eltari selaku pelapor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Kedua pihak itu dilaporkan lantaran dugaan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946, 156a KUHP dan atau Pasal 59 Ayat 3 jo Pasal 82 A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI