Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Penonaktifkan dilakukan pasca Taufik Kurniawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan bahwa Taufik Kurniawan sudah non aktif dari kepengurusannya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Sebagai informasi, Taufik resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (2/11/2018).
"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," kata Eddy saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11/2018) malam.
Taufik Kurniawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR tersebut tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Ditahan 20 Hari ke Depan
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar.
Taufik Kurniawan ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Taufik Kurniawan ditahan KPK setelah diperiksa sejak Jumat siang. Dia keluar gedung KPK sekitar pukul 18.22 WIB. Taufik Kurniawan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Taufik Kurniawan pun masuk ke mobil tahanan menuju ke rutan.
Baca Juga: Ditahan KPK, Taufik Kurniawan: Rekayasa Allah Lebih Sempurna