Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpajang masa penahanan terhadap 9 tersangka kasus suap proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Terhadap para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Penahanan para tersangka terkait kepentingan pelengkapan berkas perkara agar kasus suap tersebut bisa segera naik ke tahap penuntutan.
Para tersangka kasus suap proyek Meikarta itu berasal dari unsur pejabat di Kabupaten Bekasi di kalangan pegawai dari Lippo Gruop. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Baca Juga: Candra Kirana Korban Lion Air JT610 Dikenali lewat Sepatu Putih
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.