Suara.com - Sebuah komunitas masyarakat yang tergabung dalam Teras Boyolali melaporkan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/11/2018) petang. Pelaporan itu dilakukan menyusul adanya pidato Prabowo di Boyolali, Jawa Tengah yang isinya melecehkan warga Boyolali.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut "tampang Boyolali" tidak mungkin pernah masuk hotel mewah.
"Jadi saya sebagai warga Boyolali merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo bahwa orang Boyolali itu terkesan miskin dan tidak pernah masuk mall atau hotel,"kata Dakun perwakilan Teras Boyolali di Polda Metro Jaya.
Dakun mengaku pernyataan Prabowo tak seusai dengan realitas masyarakat Boyolali. Sebab, dia mengaku sanggup membayar untuk bisa menginap di salah satu hotek di Jakarta.
Baca Juga: Menjamu Persib, Bhayangkara FC Fokus Agar Tak Kebobolan
"Padahal yang namanya hotel di Jakarta ini saya sendiri contohnya sering," kata dia.
Ketua Cyber Indonesia, Muanas Alaidid yang mendampingi pelaporan itu menyebutkan pidato Prabowo cenderung bermuatan pelecahan terhadap warga Boyolali.
"Misalnya menyebut bahwa orang boyolali miskin, kalau di hotel bisa diusir, gak pernah ngemall, kita telah siapkan transkripnya nah menurut asumsi kita itu sangat menyinggung perasaan," kata Muannas.
Muanas mengatakan tak seharusnya bagi sosok seperti Prabowo yang sedang maju dalam Pilpres 2019 memberikan pernyataan seperti itu. Seharusnya Prabowo harus memberikan pernyataan yang menyejukan.
""Sebagai pemimpin nasional kedepannya bisa memberikan satu sikap yang kira-kira tidak menyinggung daerah atau kelompok tertentu apalagi dengan melecehkan seperti itu, bisa memberikan pernyataan yang saya kira menyejukan," jelasnya.
Baca Juga: Janda Mawar Tewas Tergorok di Bawah Jemuran
Adapun barang bukti yang dibawa Teras Boyolali yakni berupa rekaman video dan beberapa artiket yang ada di beberapa media. Hingga kekinian, Teras Boyolali yang didampingi Cyber Indonesia masih berada di Polda Metro Jaya dan mengurus laporan tersebut. Sejauh ini belum diketahui apakah laporan yang dibuat itu diterima atau tidak oleh polisi.