Suap Meikarta, Bupati Neneng Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Jum'at, 02 November 2018 | 18:36 WIB
Suap Meikarta, Bupati Neneng Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin langsung ditahan KPK, setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sebagai tersangka suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin resmi mengajukan surat permohonan justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini dipastikan Neneng seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah, barusan mengajukan JC (justice collaborator) kepada penyidik KPK," kata kuasa hukum Neneng, Ilham P. Gultom, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

JC merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik KPK. Menurut Iham, pengajuan tersebut berdasarkan keinginan kliennya sendiri. Neneng, kata Ilham, menginginkan kasus suap yang menjeratnya segera terungkap secara terang benderang.

"Ya JC itu kan pelaku yang bekerja sama, Ibu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau," ujar Ilham.

Meski demikian, Ilham menyebut proses pengajuan resmi JC yang dilakukan kliennya masih dalam proses dan tengah menunggu pertimbangan pimpinan KPK ataupun majelis hakim nantinya. 

Menurut Ilham, Neneng akan kooperatif kepada penyidik KPK, dalam menggali setiap keterangan yang diperlukan.

"Ya, paling tidak ibu Neneng punya itikad baik untuk bagaimana kasus ini bisa diungkap dan kemudian bagaimana kasus ini penyidikan berjalan dengan baik," tutup Ilham

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga: Hal yang Dikhawatirkan KNKT Selama Periksa Black Box Lion Air

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI