Dahlan Pido, sebagai pihak pelapor mengatakan laporan tersebut berdasarkan kejadian saat penutupan acara IMF-WB di Bali.
Dirinya melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF untuk berpose satu jari.
Dahlan menilai tindakan Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin.
Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Singgung Prabowo, Razman: Pemimpin Tak Boleh Berjarak Sama Rakyat