Soal Penahanan Taufik, Pimpinan KPK Tunggu Masukan Penyidik

Jum'at, 02 November 2018 | 14:32 WIB
Soal Penahanan Taufik, Pimpinan KPK Tunggu Masukan Penyidik
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih mempertimbangkan apakah akan menahan atau tidak terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap.

"Pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga. Kita tunggu saja," ujar Agus saa dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).

Menurut Agus, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik. Agus mengaku masih menunggu masukan penyidik KPK setelah pemeriksaan Taufik rampung. Masukan yang dimaksud Agus terkait apakah akan menahan Taufik atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti penyidik akan memberikan saran ke pimpinan seperti apa, namun pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata dia.

Baca Juga: Aksi Bela Tauhid Dimulai, Pendemo Memaksa Buka Kawat Berduri

Sejauh ini, politikus PAN itu masih menjalani pemeriksaan setelah mendadak hadir di gedung KPK, pagi tadi. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan perdana setelah Taufik berstatus tersangka dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima sebagian uang Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan.

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Riskesdas 2018: 93 Persen Anak Indonesia Alami Gigi Berlubang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI