Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta

Jum'at, 02 November 2018 | 14:18 WIB
Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta
Ilustrasi pungli PPDB. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Sri Wahyuniati pada Rabu (31/10/2018) malam lantaran dianggap melakukan praktik pungutan liar terkait pembuatan e-KTP warga

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan OTT tersebut dilakukan usai mendapat keluhan tentang lambannya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dispendukcapil. Laporan yang diterima polisi, masyarakat yang ingin dokumen kependudukan miliknya selesai lebih cepat diminta membayar uang sejumlah Rp 100.000 untuk satu e-KTP

"Sehari hasil punglinya bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 9 juta. Seminggu bisa mencapai Rp 35 juta," kata Kusworo dikutip dari timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com

Mekanisme penyerahan uang hasil pungli kata Kusworo, dilakukan bervariasi sesuai dengan komando Kadispendukcapil. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga meringkus dua pelaku lain yakni Yuni dan K yang berperan menjadi pengepul hasil pungli dari para calo.

Baca Juga: Kopaska TNI AL Temukan Mesin Pesawat Lion Air JT 610

"Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil pungli ini diserahkan secara tunai. Namun kami masih akan selidiki lebih jauh," katanya.

Ia mengatakan praktek pungli di Dispendukcapil berlangsung sejak Maret 2018 hingga sekarang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aliran dana masih dinikmati oleh Yuni dan tersangka K. Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan Sri

"Ini kan masih satu hari, keterangan yang diperoleh juga masih belum ada kesesuaian satu dengan lain. Sementara ini, aliran dana masih dinikmati oleh tersangka K dan Kepala Dispendukcapil," lanjutnya.

Kusworo mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan penyegelan di empat ruangan di Kantor Dispendukcapil. Kemarin, 20 orang diperiksa sebagai saksi termasuk 3 pejabat Dispendukcapil.

"Pelayanan di Dispendukcapil masih berlangsung seperti biasa. Namun empat ruangan masih kita segel. InsyaAllah 2 hari lagi kita lakukan penggeledahan kembali," ucapnya.

Baca Juga: George Taka ke Istri Sebelum Meninggal: Kalau Saya Nggak Ada...

Kadispendukcapil dijerat dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka K dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI