Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami peran Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka dugaan pemberi suap izin proyek Meikarta, Cikarang kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK kini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas BPMPTSP Provinsi Jawa Barat Dadang Mohammad dan Kepala Dinas Perindag Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rofiq.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, penyidik rencana melakulan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Bekasi Rohim, Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Bekasi Juhandi, Staff keuangan PT. Lippo Cikarang Kristi dan Sekretaris Pribadi Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Meida.
Adapun semua saksi tersebut, dimintai keterangan penyidik untuk tersangka Bill Sindoro. KPK kini tengah menelisik pemberian suap ke sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, terkait izin proyek Meikarta, apakah ada dugaan aliran uang dari PT. Lippo Group.
KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.