Bawaslu Panggil Luhut dan Sri Mulyani Soal Pelanggaran Pemilu

Jum'at, 02 November 2018 | 11:40 WIB
Bawaslu Panggil Luhut dan Sri Mulyani Soal Pelanggaran Pemilu
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai acara Konsultasi Nasional Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) 2018 di Sopo Marpingkir, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu poinnya dalam masa kampanye," kata Dahlan saat melaporkan Luhut dan Sri Mulyani di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI