Kasus Adik Zulkifli Hasan, KPK Sita 16 Bidang Tanah di Lampung

Kamis, 01 November 2018 | 22:42 WIB
Kasus Adik Zulkifli Hasan, KPK Sita 16 Bidang Tanah di Lampung
KPK sita sejumlah bidang tanah diduga milik tersangka pencucian uang Zainuddin Hasan. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, diduga aset milik tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

Zainuddin Hasan yang merupakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tengah dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.

"Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindah tangankan," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Febri menambahkan 16 bidang tanah seluas 1 sampai 2 hektare tersebut tengah ditelisik oleh penyidik KPK. Sebab, bidang tanah tersebut diduga telah disamarkan oleh Zainuddin Hasan dengan memakai atas nama anaknya maupun pihak keluarga lainnya.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

KPK pun terus mengusut sejumlah aset lainnnya milik adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silahkan menyampaikan pada KPK‎," lanjutnya.

Untuk diketahui, Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek-proyek pada dinas PUPR senilai Rp 57 miliar.

"KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ZH (Zainuddin Hasan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Febri.

Baca Juga: KPK: Kalau Bukti Ada Kesalahan, Taufik Lebih Baik Kooperatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI