Suara.com - Aksi seorang suami terhadap istrinya sendiri terungkap dalam sidang kasus threesome alias pesta mesum bertiga. Terdakwa Fichrul Hidayatullah (24) menjual DA (22) istrinya kepada pembeli atau peminat bernama Danny.
Lelaki asal Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin itu hanya tertunduk lesu dan malu saat saksi didengarkan kesaksiannya oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin SH yang mengadili di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018).
Dalam agenda keterangan saksi di sidang tertutup itu, JPU Kejari Sidoarjo menghadirkan tiga saksi dalam kasus threesome.
Terdiri dari DA, istri terdakwa dan dua orang saksi penangkap dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Wawan Hari dan Utun Utami.
Baca Juga: Dua Hari Hilang, Driver Taksi Online Diduga Jadi Korban Rampok
Penggerebekan kasus pada Juli 2018 ini berawal dari laporan masyarakat, bila di rumah terdakwa sedang bermain seks threesome antara terdakwa, istrinya dan Danny, lelaki hidung belang yang membeli istri terdakwa.
"Penggerebekan itu dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib oleh petugas dari Polresta Sidoarjo," ucap Novita Mahari, JPU Kejari Sidoarjo menirukan keterangan saksi seusai sidang di ruang Candra PN Sidoarjo.
Pada saat proses penangkapan, terdakwa sedang menyaksikan istrinya DA melayani Danny. Sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu menggauli istrinya di depan pembeli.
Ironisnya, permainan threesome itu dilakoni di teras rumah. Kondisi lampu masih hidup. Sedangkan penghuni rumah tertidur lelap.
"Itu dilakukan di atas kursi teras rumah," ungkap Novita.
Baca Juga: Bantah BPJS, Lion Air: Gaji Pilot JT 610 per Bulan USD 9.000
Saat melakoni itu, kondisi istri terdakwa masih bangun tidur dan hanya mengenakan daster. Istrinya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Keterangannya saksi begitu," ungkapnya.
Meski begitu, terdakwa hanya baru kali ini menjual istrinya untuk diajak threesome dengan pria lain. Terdakwa juga mematok harga seniali Rp 500 ribu untuk permainan threesome di rumahnya.
Bahkan, dalam pengakuan di persidangan, terdakwa juga melayani layanan swinger alias pesta mesum bertukar istri. "Itu juga sudah dilakoni di salah satu hotel daerah Pandaan, Pasuruan," bebernya.
Novita mengungkapkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, dalam surat dakaaan menyebutkan bahwa transaksi penjualan itu dilakukan di media sosial Facebook.
Setelah itu, terdakwa dan pemesan menentukan janji untuk melakukan hubungan threesome dengan istrinya itu.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Istri Masih Pakai Daster, Dipaksa Threesome di Teras Rumah”